Masih ada sejumlah daerah yang belum mampu menggelar kampanye daring di masa pandemi lantaran infrastruktur digital yang kurang mendukung.
"Memang kita mudah ngomong bahwa kampanye dong pakai online, kampanye dong menggunakan media sosial. Persoalannya adalah, secara fakta infrastruktur digital itu masih terkendala, masih banyak daerah-daerah yang belum memiliki infrastruktur yang mencukupi," kata Henri dalam sebuah diskusi daring, Selasa (10/11/2020).
Henri menyebut, di Pulau Jawa, infrastruktur digital tak jadi persoalan. Namun, di wilayah 3T yakni tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia, masih ada problem mengenai hal ini.
Menurut Henri, masih ada belasan ribu wilayah yang belum terjamah internet. Dengan demikian, kampanye daring di wilayah-wilayah tersebut menjadi tak memungkinkan.
"Memang diakui di Indonesia ini masih ada sekitar 12.500 lebih desa yang belum bisa dilayani dengan internet, artinya tidak bisa menggunakan medsos," ujar dia.
Henri menilai, pelaksanaan kampanye daring juga terkendala kultur. Selama ini, dalam gelaran pemilihan masyarakat terbiasa mengikuti kampanye tatap muka.
Namun, dalam situasi pandemi seperti, pemilih tiba-tiba dipaksa untuk menerima kampanye virtual. Hal ini, menurut Henri, butuh penyesuaian, utamanya di kalangan warga desa yang belum sepenuhnya terbiasa dengan digital.
"Bagaimana dengan di perdesaan? Bagaimana dengan daerah-daerah yang memang kulturnya belum terbangun dalam kultur-kultur digital atau online?," ujar Henri.
"Belum lagi keterbatasan akses media. Tidak semua orang memiliki HP, tidak semua orang juga memiliki atau bisa mengakses televisi dan radio kalau misalnya menggunakan tv-tv konvensional yang juga tidak tatap muka," tuturnya.
Oleh karenanya, Henri menyadari, selain persoalan infrastruktur digital, pemerintah bersama penyelenggara pemilu masih punya PR untuk mengedukasi publik mengenai kampanye virtual ini.
Sebelumnya diberitakan, ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye atau selama 26 Oktober hingga 4 November 2020. Data ini merupakan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari jumlah tersebut, ditemukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat 26 Oktober hingga 4 November 2020 penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).
"Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar," lanjut dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/20150151/kemenkominfo-akui-kampanye-daring-pilkada-terkendala-infrastruktur-digital