Hal itu diungkapkan Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Rahmat merupakan seorang pengusaha yang memfaslitasi pertemuan Pinangki dan buronan Djoko Tjandra.
"Mengapa saudara dalam berita acara menyebut terdakwa Pinangki berpenampilan glamor?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Antara.
“Ya mobilnya mewah, berbeda dengan jaksa-jaksa yang lain,” kata Rahmat.
Jaksa Roni kemudian bertanya kembali mengenai perbedaan Pinangki dengan jaksa lainnya.
Rahmat menjawab, penampilan glamor Pinangki tampak dari tas dan barang-barang lain yang dikenakannya yang dianggap merek mahal.
Jaksa kembali bertanya memperjelas perbedaan yang dimaksud Rahmat.
“Ya seperti saya bertemu Bu Pinangki di Pacific Place berarti kan berbeda,” ucap Rahmat.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/20205391/saksi-sebut-pinangki-berpenampilan-glamor-berbeda-dengan-jaksa-lain