Salin Artikel

Deklarasi Masyumi Reborn, Ini Syarat Pembentukan Partai Menurut Kemendagri

Hal ini ia katakan, terkait adanya deklarasi Partai Masyumi.

"Semua itu kan memang kembali kepada bahwa setiap warga negara itukan dijamin oleh Undang-Undang boleh berkumpul, berserikat salah satunya melalui partai politik," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Kendati demikian, Dedi mengatakan, pendirian partai politik apa pun harus tetap mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ketentuan tersebut antara lain paling sedikit didaftarkan oleh 50 orang pendiri partai dengan akta notaris.

Selain itu, ada kewajiban menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, memiliki ciri-ciri partai politik mulai dari anggaran dasar/rumah tangga, visi dan misi hingga lambang partai.

"Kalau saya melihat siapa pun juga dijamin untuk mendirikan partai politik. asal ketentuan yang di dalam Undang-Undang yang saya sebut itu dipenuhi," ujar dia.

Berikut ketentuan pendirian partai politik yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.


(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

a. asas dan ciri Partai Politik

b. visi dan misi Partai Politik

c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik

d. tujuan dan fungsi Partai Politik

e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan

f. kepengurusan Partai Politik;

g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;

h. sistem kaderisasi;

i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;

j. peraturan dan keputusan Partai Politik;

k. pendidikan politik;

l. keuangan Partai Politik; dan

m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/19070801/deklarasi-masyumi-reborn-ini-syarat-pembentukan-partai-menurut-kemendagri

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke