"Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK menjadi korban praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Antonius menjelaskan, repatriasi 155 ABK juga termasuk membawa dua jenazah ABK yang bekerja untuk 12 kapal ikan China.
Diketahui 12 kapal itu milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan China yang berpusat di Zhongshan, Dalian, China.
Di mana beberapa kapal ikan milik Dalian, termasuk Long Xing 629, sempat terbelit beberapa kasus hukum di Indonesia.
Mulai dari dugaan eksploitasi pekerja hingga praktik perbudakan modern yang korbannya adalah beberapa ABK Indonesia.
Antonius menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan Polri untuk memberikan perlindungan kepada ABK.
Bantuan itu berupa rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
"Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Antonius.
Saat ini LPSK masih melindungi 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga Pengadilan Negeri daerah, yakni Tegal, Brebes dan Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Berdasarkan catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/15220651/usut-dugaan-perdagangan-orang-lpsk-dorong-polri-periksa-repatriasi-155-abk