Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Irjen Napoleon Dijadikan Tumbal di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

“Terdakwa Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si telah dijadikan ‘tumbal’ dan ‘dikorbankan’ untuk meningkatkan stigma ‘popularitas personal dari oknum-oknum tertentu’,” demikian bunyi dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com.

Adapun Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut pihak kuasa hukum, kliennya diseret untuk menunjukkan keberhasilan oknum tersebut karena telah mengungkap keterlibatan jenderal bintang dua aktif dalam kasus red notice.

Kuasa hukum berpandangan, kasus yang menjerat Napoleon sebagai sebuah rekayasa dengan sejumlah alasan.

Dugaan penerimaan 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat oleh Napoleon disebut didasarkan sepenuhnya pada kuitansi bukti penerimaan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi.

Akan tetapi, kuasa hukum mengungkapkan, kuitansi tidak menyebutkan penggunaan uang tersebut. Maka dari itu, bukti kuitansi dinilai tidak berhubungan dengan Napoleon.

Kemudian, menurut kuasa hukum, empat saksi tidak menyebutkan penerimaan uang oleh Napoleon dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Keempat orang yang dimaksud terdiri dari Nurmawan Fransisca, Nurdin, Djoko Tjandra, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

“Tidak ada satu saksi pun berikut kuitansi tanda terima uang yang menerangkan dan membuktikan bahwa uang yang diminta oleh Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra akan diserahkan dan diperuntukkan kepada klien kami,” ucap kuasa hukum Napoleon.

Menurut kuasa hukum, keterangan seorang saksi saja, yang dalam kasus ini adalah Tommy Sumardi, dinilai tidak cukup.

Selain itu, kata kuasa hukum, tidak ada uang seperti yang didakwakan tersebut disita dari Napoleon.

Menurut kuasa hukum, barang bukti berupa 20.000 dollar AS yang disita penyidik dalam kasus tersebut merupakan uang yang secara sah dimiliki istri Prasetijo.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung barang bukti rekaman kamera CCTV di lantai 1 gedung kantor Napoleon di Mabes Polri.

Menurutnya, bukti tersebut tidak relevan dengan Napoleon yang berkantor di lantai 11.

Atas hal-hal tersebut, pihak Napoleon meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

“(Agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berbunyi) menyatakan dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum nomor registrasi perkara: PDS-10/ M.1.14/Ft.1/10/2020, tanggal 23 Oktober 2020 batal demi hukum,” ungkap pihak kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar Napoleon dibebaskan dari segala dakwaan serta dilepaskan dari tahanan.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.

Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/12581801/kuasa-hukum-sebut-irjen-napoleon-dijadikan-tumbal-di-kasus-red-notice-djoko

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke