Jaksa peneliti menilai berkas perkara tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik atau P-19.
“Iya berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2020).
Syahganda dan delapan orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks atau hasutan yang menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang menjadi tersangka. Selain Syahganda, dua orang lainnya yaitu, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.
Dari sembilan tersangka, empat orang di antaranya dikaitkan dengan demo ricuh di Medan, Sumatera Utara.
Keempat tersangka yakni KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi berujung anarkistis.
Sementara, lima tersangka lainnya ditangkap di Jabodetabek yaitu, KA, DW, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Tiga nama terakhir merupakan aktivis KAMI.
Kelimanya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun hoaks hingga menyebabkan aksi berakhir ricuh.
Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan menangguhkan penahanan para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/19491141/jaksa-kembalikan-berkas-perkara-syahganda-nainggolan-dkk-ke-polisi