Salin Artikel

Direktorat PSD PPMD: Desa yang Damai dapat Terjadi Bila Hukum Ditaati

KOMPAS.com – Direktorat Pelayanan Sosial Dasar (PSD) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, gagasan perdamaian dan keadilan hukum dapat terjadi apabila aturan hukum ditaati.

Dalam hal ini, aturan harus ditaati oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta masyarakat desa secara sukarela.

“Realitas bahwa konflik merupakan suatu keniscayaan yang terjadi pada masyarakat yang terus bergerak dan berubah secara dinamis, tidak terkecuali pada masyarakat Desa,” tulis Direktorat PSD PPMD seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Hal tersebut disebabkan dari berbagai aspek penyelenggaraan desa, antara lain kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan desa yang buruk, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemahnya penegakan hukum di desa, konflik berkepanjangan, dan disparitas sosial.

Direktorat PSD PPMD menilai, konflik sosial erat kaitannya dengan adanya ketidakadilan sosial dalam proses penyelenggaraan desa, khususnya pembangunan desa.

Sebaliknya, bila dilihat dari aspek warga desa, konflik sosial di desa disebabkan karena latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban (victimization), dan kekecewaan kolektif.

Alasan lainnya adalah distorsi terhadap pemahaman tertentu (yang berakar dari kepercayaan, ideologi politik, etnis dan perbedaan budaya, jejaring sosial, serta kepemimpinan).

Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya yang komprehensif dan holistik sebagai pemecahan masalah konflik sosial dalam penyelenggaraan desa.

“Salah satu upaya pemecahan masalah adalah mewujudkan perdamaian di desa,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Untuk itu, Direktorat PSD PPMD mengeluarkan Panduan Fasilitasi Desa Damai Berkeadilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterpaduan fasilitasi masyarakat desa.

Khususnya, yang berkaitan dengan pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial di desa.

Melalui penyusunan Panduan Desa Damai Berkeadilan ini, Direktorat PSD PPMD berharap desa mampu secara mandiri menjamin kemudahan dan kesetaraan akses pada keadilan bagi masyarakat desa tanpa terkecuali.

Gagasan keadilan melalui pembangunan desa

Lebih lanjut, Direktorat PSD PPM menyebut, upaya menyusun gagasan perdamaian dan keadilan melalui pembangunan desa, sejalan dengan hak dan kewajiban yang melekat dalam penyelenggaraan desa.

“Desa berhak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa,” tulis Direktorat PSD PPM.

Selain itu, masyarakat desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa dan mendapatkan sumber pendapatan.

Sementara itu, desa memiliki pula kewajiban, yaitu melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktorat PSD PPM menyatakan desa harus meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa, mengembangkan kehidupan demokrasi, mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

"Oleh karena itu, upaya membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, desa harus didudukkan secara tegas sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus pemerintahan," tulis Direktorat PSD PPM.

Desa juga diberikan mandat untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Adapun dalam membentuk masyarakat yang juga siap terhadap kemajuan dan perubahan, ketahanan sosial masyarakat, Desa juga harus hadir dengan membentuk masyarakat yang sadar hukum.

“Sebab, ketahanan sosial desa berwujud pada kemampuan setiap warga desa yang bertindak dalam keadaan normal atau saat mengalami perubahan-perubahan melalui respon yang cepat,” tulis Direktorat PSD PPMD.

Seiring dengan pentingnya ketahanan masyarakat, isu pada access to justice (akses pada keadilan) juga menjadi kunci dalam melaksanakan upaya pencegahan konflik di masyarakat.

“Ini karena seringnya terjadi kesenjangan pada masyarakat desa, utamanya pada hal yang berkaitan dengan keadilan di desa,” jelas Direktorat PSD PPMD.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Direktorat PSD PPMD menilai, desa harus dapat menjadi lebih kuat dan tahan dari berbagai kerawanan sosial, pengaturan, dan pengurusan berdasarkan norma hukum positif, yaitu peraturan Desa.

Sementara itu, desa yang berbentuk desa adat penyelenggaraannya berdasarkan hukum adat.

Adapun, penyusunan Panduan Desa Damai Berkelanjutan merupakan hasil tindak lanjut dari perjanjian kerja sama Nomor: PHN.HN.03.03-17, Nomor :0675/Dppmd/II/2016, dan Nomor: PK.01/Balilatfo/2/2016.

Aturan tersebut memuat pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum dan akses pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

Perjanjian tersebut merupakan kerja sama antara Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/19223281/direktorat-psd-ppmd-desa-yang-damai-dapat-terjadi-bila-hukum-ditaati

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke