Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika menuturkan, pihaknya juga sedang menelusuri penerima aliran dana yang diduga bersumber dari hasil kejahatan tersangka A.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," sambung dia.
Namun, Helmy belum memberikan informasi lebih lanjut siapa pemilik aset yang disita tersebut
Lebih lanjut, untuk mendalami perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.
Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Helmy.
Kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Bareskrim dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Adapun menurut Helmy, total kerugian korban akibat kasus tersebut berjumlah Rp 22.879.000.000.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kronologi kasus tersebut, serta motif maupun modus tersangka.
Diberitakan, atlet e-sport atau gamers Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.
Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Winda dan ibunya yang bernama Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, seharusnya, uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020. Karena tak ada itikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/11243171/kasus-hilangnya-uang-miliaran-rupiah-milik-atlet-e-sport-bareskrim-bidik