Salin Artikel

UU Cipta Kerja, Kesalahan Pengetikan hingga Upaya Perbaikan...

Beleid itu tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, setelah baru saja diteken, ternyata terdapat kesalahan pengetikan di sejumlah pasal. Kesalahan pengetikan itu bukan perkara satu atau dua huruf saja, tapi perihal pengaitan satu ketentuan dengan lainnya.

Pemerintah pun mengakui adanya kesalahan tersebut. Namun, hal itu diklaim sebagai kekeliruan teknis administratif saja, sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

1. Saran para ahli

Merespons hal ini, sejumlah ahli hukum tata negara angkat suara. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja hendak diperbaiki, harus ada mekanisme yang ditempuh yang tidak hanya berdasar pada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR saja.

Setidaknya, ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan, yakni melalui executive review, legislative review, atau judicial review.

Menempuh executive review artinya presiden harus menerbitkan perppu yang mengoreksi pasal bermasalah.

"Kalau Perppu yang berupaya mengoreksi pasal yang salah itu ya tentu bisa saja, tapi kan untuk sekelas perppu masa cuma memperbaiki satu pasal, perbaiki jugalah masalah yang lebih besar di UU itu," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Jika legislative review yang ditempuh, maka lembaga legislatif, dalam hal ini DPR, menerbitkan undang-undang yang membatalkan berlakunya UU Cipta Kerja, atau merevisi UU tersebut.

Sementara, mekanisme judicial review dilakukan melalui lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Feri mengatakan, sebenarnya terdapat mekanisme perbaikan salah ketik yang hanya berdasar kesepakatan antara pemerintah dan DPR saja tanpa melalui executive, legislative, atau judicial review.

Akan tetapi, mekanisme itu ditempuh hanya jika kesalahan pengetikan terjadi di satu atau dua huruf saja atau typo. Sementara, kesalahan pengetikan yang terjadi dalam UU Cipta Kerja berupa pengaitan antara satu pasal dengan yang lain.

"Kalau kemudian Mensesneg dan DPR melakukan perbaikan dengan kesepakatan tanpa prosedur yang jelas bukan tidak mungkin itu menambah alasan untuk menggugatnya ke Peradilan Tata Usaha Negara atau ke MK," ujar dia.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Namun, menurut dia, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karenanya, kata Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

"Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ucapnya.

2. Langkah pemerintah

Atas adanya kesalahan ini, Mensesneg Pratikno menyebutkan, pemerintah telah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menyepakati perbaikan UU Cipta Kerja.

"Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kesalahan dalam UU Cipta Kerja bersifat klerikal. Pemerintah pun akan bicara dengan DPR terkait hal ini.

Menurut dia, terbuka pula kemungkinan untuk melakukan legislative review, jika kelak MK melalui proses judicial review menyatakan terdapat pasal yang harus diubah.

"Kita akan bicara dengan DPR RI kenapa yang dikirim seperti itu, mana dokumen yang benar," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11/2020).

"Kalau yang substansi ya silakan ke MK, kalau MK memutuskan sesuatu ini salah kita nanti ada legislative review-nya, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review, perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah," tuturnya.

Mahfud juga menyebutkan, pemerintah membentuk tim yang berfungsi untuk menangani permasalahan dalam UU Cipta Kerja. Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan UU Cipta Kerja terakomodasi.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar dia.

Terkait opsi penerbitan perppu, pemerintah memastikan hal itu tak akan ditempuh. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut, tak ada ihwal kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait UU Cipta Kerja.

"Perppu tidak, karena tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Donny mengatakan, opsi yang paling memungkinkan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan ini adalah legislative review. Terbuka kemungkinan untuk pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi UU ini.

Kendati demikian, kata Donny, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi UU Cipta Kerja. Pemerintah tengah fokus untuk menghadapi gugatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja di MK.

Sementara, opsi legislative review baru akan akan dibahas setelah proses judicial review di MK selesai.

Donny melanjutkan, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja akan dibiarkan sebagaimana adanya. Ia menyebut bahwa kesalahan itu tak berpengaruh pada implementasi UU tersebut.

"Ya dibiarkan as it is (apa adanya) karena kan tidak berpengaruh pada implementasi seperti kata Pak Mensesneg kemarin," kata dia.

3. Respons DPR

Senada dengan pemerintah, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, kesalahan perumusan yang ada di dalam UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki.

Menurut dia, perbaikan di Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja.

"Karena ini masalahnya hanya soal pengetikan menyangkut pasal rujukan. Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

Supratman mengatakan, perbaikan terhadap kesalahan pengetikan pada naskah UU sudah menjadi konsesi tersendiri.

Meski tak diatur secara tegas di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ia menyebut telah ada kesepakatan bahwa perbaikan boleh dilakukan sepanjang tidak mengubah substansi undang-undang.

Kendati demikian, Supratman mengakui baru kali ini ditemukan keteledoran dalam UU yang telah diteken presiden. Pada kasus-kasus sebelumnya, kelalaian ditemukan sebelum ditandatangani presiden.

"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena Mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," tuturnya.


Dilansir dari Kompas.id, perbaikan UU yang telanjur dimuat di Lembaran Negara itu bisa dilakukan dengan menerbitkan kembali UU tersebut dalam Distribusi II.

Supratman mengatakan, Distribusi II merupakan konvensi yang sekalipun tidak tertulis tetapi tetap merupakan sebuah produk hukum. Mekanisme itu pun telah berulang kali digunakan.

Contohnya, UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Lampung. Kemudian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.

Bahkan, ada pula peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan di dalam Distribusi II yakni PP Nomor 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Tidak ada perubahan nomor UU atau perubahan substansi (dalam merevisi kesalahan menggunakan mekanisme Distribusi II). Hanya memperbaiki saja pasal yang keliru tulis itu, lalu diterbitkan lagi. Itu konvensi dan konvensi itu kan juga bagian dari hukum," kata Supratman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/06/10145841/uu-cipta-kerja-kesalahan-pengetikan-hingga-upaya-perbaikan

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke