Salin Artikel

Ada Usulan Pengelolaan Kawasan Monas dengan Mekanisme Pinjam-Pakai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sempat mengusulkan agar pengelolaan kawasan Monumen Nasional dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara Kemensetneg dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dalam rapat koordinasi antara Kemensetneg dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2020).

"Artinya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang," kata Setya dikutip dari siaran pers KPK, Kamis (5/11/2020).

Usul tersebut disampaikan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negera sama-sama menyampaikan surat usulan sertifikasi Monas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam rapat tersebut, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirimkan surat kepada Presiden bahwa dilakukan sertifikasi Monas atas nama Pemprov DKI.

"Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN," ujar Pujiono.

Sementara, Setya menuturkan, pada 24 Juli 2019, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Pada 9 Agustus 2017, kata Setya, Kemensetneg juga sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.

"Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg," ujar Setya.

"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," kata Setya melanjutkan.

Menanggapi usul Setya soal mekanisme pinjam pakai, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan, bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemprov DKI, mekanisme yang dianjurkan adalah penerbitan hak pengelolaan (HPL) atas nama Kemensetneg lalu Pemprov DKI mendapatkan hak guna bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

"Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," kata Budi.

Setya pun menerima saran BPN dan meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat yang diusulkan BPN yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Sementara itu, Penanggungjawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono meminta agar proses sertifikasi lahan Monas segera diselesaikan agar tidak dikuasai oleh pihak lain.

Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg ke KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.

Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar Basuki.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/17441801/ada-usulan-pengelolaan-kawasan-monas-dengan-mekanisme-pinjam-pakai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke