Salin Artikel

KSPSI Yoris: 3 RPP Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Sudah Selesai Dibahas

Tiga RPP tersebut adalah penggunaan tenaga kerja asing, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan pengupahan.

"Pembahasan RPP ada sekarang 3 RPP (pengupahan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan penggunaan tenaga kerja asing), tinggal menyisakan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang belum," kata Bibit saat dihubungi, Kamis (5/11/2020).

Bibit mengatakan, dalam tiga RPP yang sudah selesai dibahas, sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja yang diatur lebih detail.

Salah satunya, mengenai batas periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kendati demikian, Bibit enggan membeberkan batas periode PKWT atau pekerja kontrak yang diatur dalam RPP tersebut.

"Dalam UU Cipta Kerja kan tidak diatur tentang PKWT, dibilang tidak ada jangka waktu, tapi diperjelas di RPP jangka waktunya. Saya belum bisa infokan karena masih ini (dibahas), tapi yang pasti ada jangka waktunya. Tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya," ujarnya.

Bibit juga mengatakan, Kemenaker telah mengundang seluruh serikat buruh untuk membahas RPP UU Cipta Kerja. Namun, yang hadir dalam pembahasan RPP hanya empat serikat buruh.

Mereka adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (FSP BUN), dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FKahutindo).

"Ada empat itu yang hadir, kalau yang diundang semuanya diundang," ucapnya.

Lebih lanjut, Bibit mengatakan, saat ini pihaknya menunggu jadwal pembahasan satu RPP terakhir yaitu mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ini tinggal membahas JKP. Saya belum tahu jadwalnya kalau yang lain sudah selesai," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok.

RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," katanya melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).

Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha.

"Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target," katanya.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/10365891/kspsi-yoris-3-rpp-klaster-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja-sudah-selesai

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke