Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan whistleblowing system tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan KPK agar meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
"Selama ini sudah banyak yang telah memiliki whistleblowing system namun tidak berjalan efektif sehingga penggunaannya tidak optimal," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari siaran pers, Rabu.
Firli mengatakan, koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.
Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.
Whistleblowing system ini juga bermanfaat besar karena dapat mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini, memperoleh informasi lebih awal terkait adanya dugaan pelanggaran, serta memetekan titik-titik rawan.
"Sehingga dapat melakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi," ujar Firli.
Menurut Firli, butuh komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi, serta monitoring dan evaluasi bersama KPK untuk mengingkatkan efektivitas sistem tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi pertama yang akan melaksanakan whistlblowing system tindak pidana korupsi.
Penandatanganan kerja sama antara KPK dan Pemprov Sumsel merupakan awal rangkaian penerapan sistem tersebut bersama kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/18230811/kpk-dan-pemprov-sumsel-teken-kerja-sama-terkait-penanganan-pengaduan-korupsi