JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Lingkungan pada Universitas Indonesia Andri Gunawan menilai, Undang-Undang Cipta Kerja dapat memperbesar peluang terjadinya korupsi dalam proses perizinan lingkungan.
Sebab, UU Cipta Kerja telah mengurangi partisipasi publik dalam hal perizinan.
"Sebenarnya obat bagi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang buruk, obat-obat izin yang buruk, bagi sistem perizinan yang buruk itu justru adalah peningkatkan partisipasi publik, bukan dengan menguranginya," kata Andri dalam webinar yang disiarkan melalui akun Youtube Iluni UI, Rabu (4/11/2020).
Andri menuturkan, partisipasi publik justru dapat mencegah praktik korupsi, karena publik dapat aktif mengawasi proses pemberian izin.
"Ketika public participation-nya mengecil, saya justru malah khawatir korupsinya makin bisa leluasa," ujar Andri.
Andri menuturkan, berkurangnya partisipasi publik tersebut terdapat pada Pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah pasal UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya, penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) kini hanya perlu melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
Padahal, UU 32 Tahun 2009 menyatakan, penyusunan amdal mesti melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.
"Sekarang diperkecil, masyarakat yang terdampak langsung, dan undang-undang tidak menjelaskan apa sih yang dimaksud terkena dampak langsung," ujar Andri.
Selain itu, masyarakat pun hanya dilibatkan dalam proses penyusunan awal amdal saja dan tidak dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal ataupun menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
"Saya sangat khawatir bahwa masyarakat yang terkena dampak langsung ini adalah masyarakat yang langsung bersebelahan dengan lokasi," kata Andri.
Di samping berkurangnya partisipasi publik, Andri juga menyoroti UU Cipa Kerja yang menghilangkan pasal-pasal yang mengatur sanksi tertentu.
Menurut Andri, hal itu justru akan mendatangkan investor-investor bermasalah dan akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.
"Ini bukan hanya untuk bilang ke investor, 'ayo gampang ke Indonesia investasinya, pengurusan izinnya mudah'. Bukan cuma itu, tapi juga memberikan jaminan kepada mereka bahwa 'kalian enggak perlu khawatir kalau terjadi pelanggaran hukum karena toh sanksinya enggak berat," kata Andri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/17383331/uu-cipta-kerja-dinilai-memperbesar-peluang-korupsi-dalam-proses-perizinan