Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, salah satu cara yang ditempuh adalah tetap melaksanakan aksi unjuk rasa membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.
"KSPI tidak hanya JR tapi juga melakukan strategi konstitusional lainnya seperti melanjut aksi dengan prinsip anti kekerasan, legislative review, dan kampanye ke masyarakat tentang pasal UU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat," kata Said saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).
Terkait pengajuan gugatan JR, KSPI sudah mengajukkan secara resmi ke MK pada Selasa (3/11/2020) pagi.
Gugatan tersebut dilayangkan KSPI bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena.
Said mengatakan, saat ini pihaknya bersama KSPSI tengah melakukan persiapan lanjutan terkait gugatan tersebut.
Salah satu yang disiapkan antara lain perbaikan argumentasi untuk uji materill dan juga aksi-aksi saat pelaksanaan sidang.
"Sedang dianalisa lagi perbaikan argumentasi materiil dan aksi saat sidang sidang di MK-nya," ujar Said.
Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/11141381/tak-hanya-gugat-ke-mk-kspi-akan-tempuh-jalur-ini-untuk-gagalkan-uu-cipta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.