Salin Artikel

UU Cipta Kerja Atur Perizinan untuk Sektor Pendidikan, Ini Paparannya

Hal tersebut tertuang pada Pasal 65 UU Cipta Kerja yang terdiri dari dua ayat.

Pasal 65 Ayat 1 berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."

Sementara ayat 2 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,"

Namun, Pasal 65 diberi penjelasan lebih lanjut pada Pasal Penjelasan UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal Penjelasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam Pasal 65 pada dasarnya kewajiban memenuhi perizinan berusaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.

UU ini menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha.

Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama dengan perlakuan, persyaratan, dan proses perizinan berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.

Pasal Penjelasan juga menegaskan meski ada Pasal 65, ketentuan izin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang Pendidikan.

Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

UU tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, Pasal Penjelasan menegaskan, tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan termasuk satuan pendidikan non formal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.


Dijelaskan pula, bahwa ketentuan Pasal 65 memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara suka rela untuk dapat menggunakan proses sistem perizinan berusaha.

Antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung.

Sementara pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem perizinan berusaha.

"Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," demikian salah satu kutipan Pasal Penjelasan mengenai Pasal 65 UU Cipta Kerja.

"Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem perizinan berusaha dalam Undang-Undang ini," lanjut kutipan pasal tersebut.

Sebagai catatan, berbagai penjelasan Pasal 65 UU Cipta Kerja ini sebelumnya tidak tercantum dalam draf RUU Cipta Kerja yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.

Penjelasan baru muncul pada draf versi 1.035 halaman pada 12 Oktober 2020.

Aturan mengenai pendidikan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri mendapat protes dari Komisi X DPR dan berbagai kalangan pendidikan.

Sebab, adanya aturan pendidikan dalam UU Cipta Kerja dinilai rawan komersialisasi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/10011441/uu-cipta-kerja-atur-perizinan-untuk-sektor-pendidikan-ini-paparannya

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke