Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (3/11/2020).
"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Selasa pagi.
Said mengatakan, saat ini pihaknya bersama KSPSI tengah melakukan persiapan lanjutan terkait gugatan tersebut.
Salah satu yang disiapkan antara lain perbaikan argumentasi untuk uji materill dan juga aksi-aksi saat pelaksanaan sidang.
"KSPI tidak hanya JR tapi juga melakukan strategi konstitusional lainnya seperti melanjut aksi dengan prinsip anti-kekerasan," ujar dia.
"Legislative review, dan kampanye ke masyarakat tentang pasal UU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat," ucap dia.
Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman. Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/09511951/selain-ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja-ke-mk-kspi-dan-kspsi