Salin Artikel

Hingga 29 Oktober, Kasus Covid-19 di Indonesia Ada 404.048, Kasus Aktif 60.569

Berdasarkan data pemerintah yang masuk hingga Kamis pukul 12.00 WIB, ada 3.565 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total ada 404.048 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Jumlah penambahan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 34.317 spesimen dalam 24 jam terakhir. Spesimen tersebut didapatkan dari 25.393 orang.

Secara total, hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat 4.463.884 spesimen dari 2.830.706 orang yang telah diperiksa.

Adapun satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari satu kali.

Pemeriksaan spesimen tersebut dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Berdasarkan data tersebut pula, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 31 provinsi.

Dengan demikian, ada tiga provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus Covid-19 pada 29 Oktober.

Ketiganya yakni Gorontalo, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.

Tercatat pula lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (713 kasus baru), Jawa Barat (459 kasus baru), Jawa Tengah (368 kasus baru), Sumatera Barat (335 kasus baru) dan Jawa Timur (268 kasus baru).

Pasien Sembuh

Selain itu, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 329.778 orang.

Angka itu merupakan akumulasi setelah ada tambahan pasien sembuh sebanyak 3.985 orang dalam 24 jam terakhir.

Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif dalam pemeriksaan PCR.

Meninggal Dunia

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga masih terus bertambah.

Berdasarkan data pemerintah hingga Kamis (29/10/2020) pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 89 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia menjadi 13.701 orang.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pemantauan terhadap pasien suspek.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Berdasarkan data yang sama, pemerintah mencatat 68.888 suspek terkait virus corona.

Adapun kasus aktif per Kamis (29/10/2020) tercatat 60.569 dari yang terkonfirmasi positif.

Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.

Mereka bisa menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 502 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/07431111/hingga-29-oktober-kasus-covid-19-di-indonesia-ada-404048-kasus-aktif-60569

Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke