Awi mengungkapkan, perkara yang paling banyak ditangani kepolisian adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebanyak 22 perkara," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).
Kemudian, polisi menangani enam perkara dugaan politik uang atau money politic.
Dari data polisi, ada pula perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan dengan masing-masing sebanyak empat perkara.
Kemudian, dugaan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas serta dugaan kampanye dengan menghina, menghasut, SARA, yang masing-masing berjumlah tiga perkara.
Berikutnya, polisi menangani dua perkara mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon, dua perkara menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon.
Jenis dugaan pelanggaran lainnya, yakni kampanye melibatkan pihak yang dilarang (dua perkara), kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan (satu perkara), dan mahar politik (satu perkara),
Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan.
"Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak 2 perkara, P-19 1 perkara, P-21 3 perkara, tahap II 7 perkara, SP3 10 perkara," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/16385371/polisi-tangani-50-perkara-pidana-pilkada-2020