Menurut Bambang, pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi untuk meningkatkan uji spesimen Covid-19 sekaligus memasifkan sosialisasi protokol kesehatan.
"Pemerintah baik pusat maupun daerah tetap terus berupaya keras dalam mengendalikan dan menangani setiap kasus Covid-19 di Indonesia hingga zero case," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).
Ia mendorong Kementerian Kesehatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan pemetaan terhadap klaster-klaster baru penularan Covid-19.
Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah-langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran SARS-CoV-2.
"Melakukan upaya-upaya yang dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di setiap klaster, sekaligus mencegah meluasnya kluster dengan mengoptimalkan 3T (tracing, testing, and treatment) yang dapat menekan angka kasus baru Covid-19," tutur Bambang.
Bertalian dengan itu, dia mengingatkan pemerintah untuk menyampaikan data mengenai kasus Covid-19 secara transparan.
Menurut Bambang, keterbukaan informasi yang akuntabel merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat.
"Keterbukaan informasi penanganan Covid-19 ditujukan untuk kepentingan melindungi masyarakat dari berita yang tidak benar, sehingga masyarakat memahami upaya pencegahan dan penularan Covid-19 yang sudah dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Hingga Selasa (27/10/2020), pemerintah mencatat ada 396.454 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Dari total pasien positif Covid-19, tercatat ada 60.694 kasus aktif atau 15,3 persen dari yang terkonfirmasi positif.
Sebanyak 322.248 pasien telah dinyatakan sembuh, sementara 13.512 pasien meninggal dunia.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 502 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/10210611/pemerintah-diminta-berupaya-keras-kendalikan-kasus-covid-19