Salin Artikel

Politisi Gerindra: Meski Pandemi, Mestinya Upah Minimum 2021 Tetap Naik

Sebab, menurut Obon, kenaikan upah minimum akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Pengusaha kesulitan, pekerja juga sulit dengan kondisi sekarang, tetapi tetap mesti ada kenaikan upah, karena dengan kenaikan maka daya beli buruh akan tumbuh," kata Obon saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

"Bagaimana kita mau mendorong pertumbuhan ekonomi kalau daya beli itu tidak tumbuh," tuturnya.

Menurut Obon, pemerintah bisa tetap menaikkan upah minimum tahun depan dengan menentukan nilai yang tidak memberatkan dunia usaha.

Obon juga membandingkan kondisi krisis ekonomi pada tahun 1998, upah minimum ketika itu diputuskan tetap naik meski dalam kondisi sulit.

"Kalau terkait upah ini baru kali ini, karena 1998 Indonesia krisis parah, upah tetap naik. Upah itu pasti naik cuma besarannya aja yang berbeda," ujarnya.

Selain itu Obon berpendapat, jika alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum karena terdapat subsidi gaji, hal tersebut tidak tepat.

Sebab, tidak semua pekerja atau buruh terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerimaan subsidi gaji.

"Kalau perusahaan aktif itu biasanya mereka ikut aturan hukum. Tapi kalau perusahaan nakal itu buruhnya sudah jatuh tertimpa tangga, upah tidak sesuai, BPJS tidak didaftarkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Obon mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memiliki waktu untuk mengubah kebijakan upah minimum tahun 2021 tersebut.

"Bisa (upah minimum diubah), kan berlakunya pada Januari, Januari dari sekarang November Desember, masih ada waktu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," demikian isi surat edaran.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/09384201/politisi-gerindra-meski-pandemi-mestinya-upah-minimum-2021-tetap-naik

Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke