"Sementara ini yang kita dapatkan informasinya, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Awi, senjata tersebut tidak memiliki surat-surat resmi dikarenakan merupakan senjata ilegal.
Sejauh ini, pihaknya masih mengusut lebih jauh kasus tersebut.
Polri, kata Awi, akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata itu.
"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas dan menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual-beli senjata tersebut," ucap dia.
Diberitakan, Kapolda Papua Irjen (Pol) Paulus Waterpauw mengungkapkan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena Bripka JH diduga terlibat jual beli senjata api ilegal di Papua.
Selain JH, ada dua warga sipil yang juga diamankan polisi. Salah satunya adalah mantan anggota TNI.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu keamanan.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Paulus, seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan JH, pihaknya mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata api ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/18272781/oknum-brimob-diduga-pasok-senjata-ke-kkb-papua-polri-sebut-bukan-senjata