JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memahami aksi demo yang dilakukan serikat buruh, pekerja dan mahasiswa dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja merupakan hak untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, Ida menilai, sikap sejumlah serikat buruh untuk tetap menggelar aksi demo tidak bijak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Saya mengingatkan kepada teman-teman semua. Krisis Covid-19 ini belum usai, vaksin sedang diupayakan. Maka menurut saya menjadi tidak bijak demo dalam kondisi seperti saat ini," kata Ida dalam talk show BNPB bertajuk Update KPCPEN: Prinsip Keamanan Vaksin Covid-19 secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Ida mengatakan, ruang untuk menyampaikan aspirasi sangat terbuka. Menurut Ida, saat ini pemerintah mulai membahas rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, serikat buruh dan pekerja bisa ikut dalam perumusan PP.
"Di situ lah ruang dari serikat pekerja, ruang bagi pengusaha untuk duduk kembali merumuskan rancangan peraturan pemerintah nya," ujar Ida.
Selain itu, kata Ida, pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja dapat mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di luar itu tentu saja hak untuk melakukan judicial review itu sangat terbuka, teman-teman juga belum merasa terakomodasi melalui PP masih ada pilihan judicial review," pungkasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh lain akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara Jakarta, pada Senin (2/11/2020).
"Sebelumnya saya mengatakan (aksi dilaksanakan) tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut sebab berkembang informasi Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada tanggal 28 Oktober 2020.
Setelah itu akan ada libur panjang dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2020. Karena itu KSPI dan beberapa serikat buruh berencana akan melakukan aki pada tanggal 2 November 2020.
Aksi digelar dengan agenda menuntut MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, serta meminta Presiden menerbitkan perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal tersebut, KSPI, KSPSI, AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh lainnya juga akan mengajukan permohonan judicial review ke MK.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," ucap Said.
Selain di Jakarta, aksi akan digelar juga di Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan sejumlah daerah lain.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan, nonviolence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/15063621/menaker-sebut-aksi-demo-di-tengah-pandemi-covid-19-tidak-bijak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan