JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta semua pihak dapat menghormati apapun hasil temuan aparat penegak hukum terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Sekalipun, sejumlah kalangan mengaitkan peristiwa itu dengan penanganan kasus hukum yang kini tengah didalami oleh Kejaksaan Agung.
“Memang beberapa dari kita melihat ada kemungkinan kejanggalan dan kesengajaan dalam kasus kebakaran di Kejagung, namun apabila dalam proses penyelidikan yang formal dan dilakukan pihak berwajib ternyata temuannya adalah ini kecelakaan, ya kita harus hormati dan ikuti hasilnya,” ucap Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), seperti dilansir dari Antara.
Adapun kasus hukum yang dimaksud yaitu terkait dugaan keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk Joko S Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sahroni berharap agar masyarakat dapat tetap mendukung upaya Kejagung dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut rencana, Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (23/10/2020). Gelar perkara dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara dengan jaksa peneliti Kejaksaan Agung pada Rabu (21/10/2020).
Polisi sebelumnya telah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Unsur pidana yang dimaksud seperti dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sementara Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/08013571/soal-kebakaran-kejagung-pimpinan-komisi-iii-minta-temuan-penegak-hukum