Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap senilai Rp 45,726 miliar dan gratifikasi senilai total 37,287 miliar oleh JPU KPK.
"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi dalam sidang yang ia ikuti melalui video conference seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/10/2020).
Kendati menilai dakwaan JPU KPK tidak benar, Nurhadi dan Rezky tidak mengajukan esksepsi karena dakwaaan JPU KPK dinilainya sudah jelas.
"Saya mengerti apa yang disampaikan dalam dakwaan baik dakwaan pertama dan dakwaan kedua sudah jelas. Saya sampaikan saya tidak mengajukan eksepsi," kata Nurhadi.
Dengan demikian, sidang berikutnya akan langsung beragendakan pemeriksaan saksi dan akan digelar pada Rabu (4/11/2020).
Menurut rencana, sidang akan dilaksanakan dua kali dalam sepekan yaitu pada Rabu dan Kamis.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap senilai total Rp Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/14142861/didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-83-miliar-nurhadi-tidak-benar