Hal itu disampaikan Budi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/10/2020).
"Program subsidi gaji (upah) yang kedua akan disalurkan bulan November dan Desember. Sekarang masih ada sebagian yang akan disalurkan sampai akhir Oktober ini, tapi itu merupakan gelombang pertama," kata Budi.
Selanjutnya, begitu penyaluran pada gelombang pertama selesai, pemerintah akan langsung mencairkan penyaluran bantuan subsidi upah gelombang kedua pada awal November.
Adapun pencairan gelombang pertama yang diterima para karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta ialah Rp 1,2 juta.
Berikutnya pada gelombang kedua mereka akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta. Dengan demikian total bantuan subsidi upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.
Saat ini bantuan subsidi upah gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima. Total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Pekalongan, Minggu (18/10/2020), masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
Seperti diketahui, target pencairan bantuan subsisi upah ditujukan kepada 15,7 juta orang. yang juga aktif keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 37,8 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/17314211/satgas-pen-sebut-subsidi-upah-karyawan-gelombang-2-cair-november-dan