Data tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui dokumen yang disiarkan kepada wartawan, Rabu sore. Data juga dapat diakses melalui situs covid19.go.id.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 4.267 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 373.109 orang.
Menurut data, positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 14,3 persen.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 3.856 orang, sehingga jumlahnya menjadi 297.509 orang.
Kemudian dilaporkan ada penambahan 123 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 12.857 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 4.167.210 spesimen Covid-19 dari 2.613.682 orang yang diambil sampelnya.
Hari ini, tercatat ada 162.216 kasus suspek Covid-19 di Tanah Air. Kasus Covid-19 telah menyebar di 501 kabupaten/kota di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/15543371/update-21-oktober-kasus-suspek-covid-19-kini-ada-162216-orang