Hal tersebut disampaikan Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2920).
Menurut Semuel, selama pandemi Covid-19 ini, banyak hoaks yang dapat membahayakan masyarakat.
Lebih parahnya lagi, hoaks tak sedikit yang memicu keresahan masyarakat hingga mengganggu ketertiban umum.
"Kami selalu melakukan pendekatan lain sebelum (mengambil) tindakan hukum. Kami benar-benar hanya melakukan tindakan hukum apabila itu bisa meresahkan dan mengakibatkan ketertiban umum terganggu," ujar Semuel.
Ia mengatakan, jika hal tersebut terjadi, biasanya polisi atau aparat keamanan mengambil langkah untuk menindaknya.
Meskipun demikian, kata dia, pemerintah lebih senang mengutamakan literasi dan pendidikan kepada masyarakat.
"Itu (hoaks meresahkan) biasanya polisi sudah ambil langkah, tapi kami lebih senang melakukan literasidan pendidikan kepada masyarakat," kata dia.
Contoh literasi yang dilakukan adalah dengan memberi tanda stempel bahwa informasi yang beredar hoaks atau disinformasi.
Hal tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi atas kebenaran informasi yang beredar tersebut.
"Dengan adanya stempel-stempel ini masyarakat bisa membandingkan karena di situ kami memberikan fakta," kata dia.
Namun apabila ada pihak-pihak yang bertujuan ingin meresahkan masyarakat hingga berujung keonaran, sudah pasti akan berhubungan dengan polisi.
Hal tersebut, kata dia, sudah tercantum dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/15195851/kemenkomifo-kami-ambil-langkah-hukum-jika-hoaks-sudah-resahkan-masyarakat