Berdasarkan hasil pemantauan, KPAI menemukan anak dengan usia 10 hingga 17 tahun ikut dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Kami menyayangkan kepada semua pihak yang kemudian permisif apalagi diduga misalnya menggerakkan anak-anak untuk kepentingan demonstrasi," kata Susanto dalam konferensi persnya, Kamis (15/10/2020).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 1, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Susanto mengatakan, anak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang.
Namun, menyampaikan pendapat dengan cara demonstrasi tidak aman bagi anak-anak.
"Tetapi yang harus dipastikan adalah, proses menyampaikan pendapat itu harus aman, harus nyaman, dan tidak beresiko bagi keselamatan anak kita," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi imbas dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Dari jumlah tersebut, ada lima orang pelajar yang masih berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Dari 1.377, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Yusri menjelaskan, jumlah pelajar yang diamankan setidaknya ada 900 orang, sedangkan sisanya berstatus mahasiswa dan pengangguran.
"Sisanya pengangguran, ada mahasiswa. Mereka menyampaikan 'saya diundang dan diajak untuk melakukan kerusuhan'," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/10011641/kpai-sayangkan-ada-pihak-yang-libatkan-anak-di-unjuk-rasa-menolak-ruu-cipta