JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga," kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Retno melanjutkan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000.
Uang tersebut mesti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara," ujar Retno.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bagi Heru adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal tindak pidana korupsi, perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, serta tidak mengakui perbuatannya.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun," kata jaksa.
Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.
Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga, Heru dinyatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi selama 2008-2010 dan 2010-2018 dengan sejumlah cara.
Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan bagi Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Adapun empat terdakwa lain dalam kasus ini yaitu, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendriman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/23313501/kasus-jiwasraya-heru-hidayat-dituntut-hukuman-penjara-seumur-hidup