"Kami minta pemerintah membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10/2020).
Ia pun mengingatkan pemerintah agar berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Selain itu, Bambang mengatakan, pemerintah harus menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Dia juga mendorong pemerintah untuk tetap menyosialisaikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur dalam aturan turunannya.
Selain itu ia meminta penyusunan aturan turunan dilakukan maksimal tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar. Ia pun meminta masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Maka dari itu, kami minta masyarakat yang akan melakukan aksi demo penolakan disahkannya UU Cipta Kerja untuk menyampaikan pasal-pasal mana saja yang menjadi keberatan agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat," kata politisi Partai Golkar itu.
Adapun saat ini Presiden Joko Widodo telah menerima draf UU Cipta Kerja melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Saat ini publik menunggu Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja agar beleid tersebut resmi berlaku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/13415711/ketua-mpr-minta-pemerintah-buka-ruang-dialog-soal-uu-cipta-kerja