Salin Artikel

Kelit DPR di Tengah Dugaan Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, draf RUU Cipta Kerja diduga telah mengalami perubahan. Dugaan itu setidaknya ditemukan di dalam aturan klaster ketenagakerjaan yang terdapat di dalam BAB IV UU Cipta Kerja.

Namun, Badan Legislasi DPR berkelit telah melakukan perubahan substansi pada UU yang telah diparipurnakan itu. Perubahan yang terjadi pun memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat, bahwa diduga ada kesengajaan untuk mengubah substansi UU sejak awal.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa dokumen final UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi UU dan sisanya adalah halaman penjelasan.

Ia pun membenarkan bila terdapat banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik. Salah satunya dokumen yang diterima Kompas.com pada Senin (12/10/2020) pagi, dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN" setebal 1.035 halaman.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," saat konferensi pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ihwal dokumen yang beredar di publik, baik yang setebal 1.035 halaman maupun yang 812 halaman telah dikonfirmasi sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Sebelumnya juga sempat beredar draf RUU Cipta Kerja dengan nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna" sesaat setelah rapat paripurna pengesahan digelar. Dokumen setebal 905 halaman itu diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR. Mereka bahkan menyebut bahwa substansi di dalam dokumen itu adalah yang disahkan dalam rapat paripurna.

Klaim tak ada perubahan substansi

Meski jumlah halaman menyusut, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada perubahan substansi klaster ketenagakerjaan saat perbaikan draf RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, DPR melakukan perubahan sesuai dengan kesepakatan panitia kerja.

"Sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan panja mengembalikan kepada undang-undang existing," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Salah satu kesepakatan yaitu menambahkan ayat di Pasal 79 dan Pasal 88A. Selain itu, ada pula perubahan Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," tegasnya.

Dari penelusuran Kompas.com terhadap pasal yang disebutkan Supratman, ada perubahan antara dokumen setebal 905 halaman dengan dokumen setebal 1.035 dan 812 halaman.

Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja/buruh. Pada dokumen 905 halaman, hanya lima ayat di dalam dokumen tersebut. Sedangkan pada dokumen 1.035 dan 812 halaman, terdapat enam ayat.

Pada ayat (6) disebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Perubahan signifikan juga terjadi pada Pasal 88A yang mengatur tentang hak upah. Di dalam dokumen 905 halaman, hanya ada lima ayat. Sedangkan, dua dokumen lainnya jumlah ayat yang dicantumkan ada delapan ayat.

Ketiga ayat itu berbunyi :

(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan presentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.

Sementara itu, terkait rencana pengembalian ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan Pasal 154 UU Ketenagakerjaan, diketahui belum diatur di dalam ketiga dokumen yang beredar. Pada dokumen itu masih tertulis bahwa "Ketentuan Pasal 154 dihapus."

Kecurigaan publik

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR seharusnya tidak menutup-nutupi isi dokumen UU Cipta Kerja. Terlebih, dokumen tersebut telah disahkan.

Adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari pembahasan yang terkesan ditutup-tutupi, perbedaan halaman pada naskah yang beredar, hingga substani pasal yang berubah hanya semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap DPR.

"Hampir bisa dipastikan naskah final yang akan diserahkan DPR ke Presiden memang memuat sejumlah norma baru yang mungkin tak ada di naskah versi paripurna atau bahkan belum sempat dibahas di rapat panja," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Ia menduga, DPR sengaja menerapkan strategi itu untuk menghindari kegaduhan publik jika perubahan substansi dapat diakses secara terbuka. Langkah tersebut juga untuk memastikan agar seluruh proses prosedural yang diperlukan agar beleid tersebut diundangkan telah rampung setelah Presiden menandatanganinya.

"Maka salah satu cara adalah membiarkan publik terkecoh dengan beragam versi tanpa punya kepastian akan naskah yang resmi sehingga memuluskan naskah hasil utak-atik final DPR disodorkan ke Presiden untuk ditandatangani," ucapnya.

Strategi ini, imbuh Lucius, merupakan langkah aman untuk memastikan respon publik selanjutnya yang akan dilakukan melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, permohonan uji meteri baru dapat dilaksanakan setelah pengundangan selesai bisa dilakukan.

Pada saat yang sama, DPR dan pemerintah dinilai memiliki alasan untuk meminta masyarakat tak melakukan aksi massa, tetapi mengajukan gugatan ke MK jika ada pasal di dalam UU baru yang dinilai kurang memuaskan.

"Keinginan untuk mendorong publik menggunakan jalur JR sudah sejak awal menjadi senjata DPR dan Pemerintah dalam merespons penolakan publik," ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/08491481/kelit-dpr-di-tengah-dugaan-perubahan-substansi-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke