Salin Artikel

Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim saat Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).

Prasetijo menyuruh bawahannya untuk membuat surat jalan yang digunakan dalam rangka memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.

“Pada tanggal 3 Juni 2020 bertempat di kantor terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri) untuk membuat surat jalan Ke Pontianak, Kalimantan Barat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.

Adapun Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Langkah itu dilakukan Prasetijo setelah menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam perjalanan Djoko Tjandra tersebut.

Dalam surat jalan tersebut, Prasetijo juga memerintah Dodi untuk mengubah bagian keperluan, yang awalnya terkait bisnis tambang menjadi pemantauan situasi pandemi Covid-19 di Pontianak dan sekitarnya.

Setelah selesai, surat jalan diserahkan oleh Dodi kepada Prasetijo. Jenderal polisi berbintang satu itu kemudian melakukan sejumlah revisi.

Menurut JPU, Prasetijo mengganti kop surat jalan tersebut menjadi “BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS”.

Awalnya, kop surat bertuliskan “MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADAN RESERSE KRIMINAL”.

Ia juga mencoret bagian pejabat yang menandatangani surat yang awalnya bertuliskan “KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI”.

Prasetijo kemudian mengubahnya dengan jabatannya yaitu, “KEPALA BIRO KOORDINASI DAN PENGAWASAN PPNS”.

Nama pejabatnya pun, menurut JPU, ikut diganti oleh Prasetijo.

“Termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama terdakwa dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan,” bunyi petikan surat dakwaan.

Perubahan tersebut dikatakan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Akan tetapi, Prasetijo tetap memerintahkan Dodi membuat surat jalan sesuai keinginannya.

“Terdakwa tetap memerintahkan agar saksi Dodi Jaya membuat surat jalan seperti yang terdakwa perintahkan dengan mengatakan ‘sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin’,” seperti dikutip dari dakwaan.

Selain surat jalan, Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat rekomendasi kesehatan serta surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Surat-surat itu kemudian digunakan dalam perjalanan Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia melalui Pontianak. Prasetijo sendiri bahkan ikut menjemput Djoko Tjandra di Pontianak pada 6 Juni 2020.

Total, Prasetijo membuat surat-surat palsu tersebut sebanyak dua kali. Pembuatan kedua dilakukan sekitar tangal 16 Juni 2020.

Penggunaan surat-surat palsu tersebut pun dinilai merugikan Polri secara immateriil karena mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Dalam kasus ini, Prasetijo didakwa dengan pasal berlapis. Ia didakwa memalsukan surat, dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan seseorang yang seharusnya ditahan, serta menghilangkan barang bukti.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/22074641/dalam-dakwaan-brigjen-prasetijo-coret-nama-kabareskrim-saat-buat-surat-jalan

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke