Salin Artikel

KPK Periksa Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, Konfirmasi Dugaan Manipulasi Data

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya, Selasa (13/10/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi dugaan manipulasi data keuangan yang dilakukan oleh Yuly.

"Tersangka YAS (Yuly) dikonfirmasi mengenai peran tersangka yang diduga memanipulasi berbagai data keuangan dalam proyek subkon fiktif ini," kata Ali, Selasa.

Selain Yuly, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi, yaitu mantan Komisaeis PT Aryana Sejahtera Mohammad Hosen dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

Ali mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran uang ke Yuly dan empat tersangka lain dalam kasus ini saat memeriksa Wagimin.

Sementara, penyidik memeriksa Hosen terkait kontrak antara PT Aryana Sejahtera dan PT Waskita Karya yang diduga fiktif.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait kegiatan operasional dan kontrak PT Aryana Sejahtera dengan PT Waskita Karya yang diduga fiktif," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang terangka dalam kasus ini yaitu eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengerjaan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.

"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/21434661/kpk-periksa-tersangka-kasus-proyek-fiktif-waskita-karya-konfirmasi-dugaan

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke