Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk melakukan gelar perkara.
“Tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Dengan demikian, setelah melakukan gelar perkara, polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Adapun kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/19520051/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kebakaran-gedung-utama-kejagung