Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020).
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
Menurut JPU, kasus ini bermula dari Djoko Tjandra yang dikenalkan dengan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita selaku pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya.
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kala masih buron.
Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.
"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.
Anita sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan pada April 2020. Namun, permohonan itu ditolak mengingat aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa pemohon harus hadir untuk mendaftarkannya.
Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.
Setelah itu, Tommy Sumardi yang mengenalkan Anita Kolopaking kepada Prasetijo Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Anita mengungkapkan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo agar membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.
Prasetijo menyanggupi. Jenderal bintang satu itu kemudian menerbitkan surat jalan, surat kesehatan, serta surat bebas Covid-19.
Selanjutnya, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio, Pontianak. Ia melanjutkan perjalanannya ke Jakarta menuju Banda Halim Perdanakusuma dengan pesawat sewaan.
Menurut JPU, tindakan Prasetijo menggunakan surat-surat itu untuk kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia merugikan Polri secara immateriil.
Langkah Prasetijo dinilai mencederai nama baik Polri.
"Mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, Pasal 426 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 223 jo Pasal 64 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/18512791/djoko-tjandra-dkk-didakwa-buat-dan-gunakan-surat-jalan-palsu