Informasi tersebut berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Senin sore.
Selain pasien suspek, data tersebut menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.267 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 336.716 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Sementara itu, total pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 255.027 orang setelah bertambah 3.492 orang yang sembuh dalam 24 jam terakhir.
Adapun pasien meninggal dunia akibat Covid-19 kini mencapai 11.935 setelah bertambah 91 orang.
Pengertian suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/16543421/update-12-oktober-154532-orang-suspek-covid-19-di-indonesia