Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memetakan daerah-daerah peserta Pilkada berserta statusnya terkait Covid-19. Setelahnya baru diambil kebijakan.
"Jika dibutuhkan, karena status zona yang dilakukan KPU, Bawaslu dan pemerintah dan satgas maka kita bisa pertimbangkan daerah-daerah yang berbahaya untuk ditunda Pilkada," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Hal tersebut disampaikan Saan menanggapi pernyataan Komisioner KPU Viryan Azis bahwa jika pandemi Covid-19 makin memburuk, Pilkada 2020 memungkinkan ditunda.
Ia pun mengamini pernyataan Viryan tersebut.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penundaan Pilkada bisa dilakukan jika terjadi bencana alam dan nonalam.
Hanya saja, Saan menekankan, sampai saat ini belum ada wacana Komisi II DPR untuk menunda pelaksanaan Pilkada baik secara menyeluruh dan sebagian daerah.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Viryan Azis menyebut, jika kondisi pandemi Covid-19 kian memburuk, Pilkada 2020 masih mungkin ditunda.
Hal ini Viryan sampaikan merespons sejumlah pihak yang meminta agar Pilkada ditunda.
"Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," kata Viryan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (8/10/2020).
Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yakni terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian, atau ditunda secara keseluruhan.
Jika dilakukan penundaan, kata Viryan, kemungkinan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah.
"Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujar dia.
Viryan menyebut, sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, pihaknya telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mengatakan, KPU akan terus mengedukasi pemilih untuk meyakinkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus.
Kendati demikian, Viryan juga mengingatkan bahwa Pilkada 2020 digelar dalam suasana pandemi.
Oleh karena itu, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yg seperti ini," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/14563561/pimpinan-komisi-ii-jika-dibutuhkan-penundaan-pilkada-2020-di-sebagian-daerah