"Kepada aparat jangan terus provokasi, jangan menambah marah, dengan beragam represi tidak manusiawi kepada penolak omnibus law," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Ia menyatakan, pekerja, mahasiswa, hingga pelajar merupakan bagian dari warga negara yang mempunyai hak menyampaikan pendapat.
Karena itu, ia mendesak supaya kepolisian segera mengakhiri provokasi agar situasi tetap kondusif.
"Stop represi, stop menangkap dan menelanjangi demonstran. Kami muak dengan tindakan yang tidak manusiawi ini," kata Jumisih.
Aksi demonstrasi ini dilakukan hampir di setiap kota. Mereka terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Dari Bab Ketenagakerjaan misalnya, para demonstran mempersoalkan mengenai penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak.
Selain itu, ada juga aturan mengenai tidak lagi dibatasinya outsourcing untuk pekerjaan tertentu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/18414731/buruh-minta-polisi-hentikan-provokasi-dan-kekerasan-ke-demonstran