Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun berdasarkan data yang sama, ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 4.850 orang dalam 24 jam terakhir.
Angka penambahan kasus harian tersebut merupakan yang tertinggi sejak kasus perdana Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu.
Dengan demikian, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 320.564 orang.
Berdasarkan catatan Kompas.com, rekor penambahan pasien harian tertinggi sebelumnya terjadi pada Kamis (24/9/2020), yakni sebanyak 4.634 kasus baru dalam 24 jam.
Data pemerintah hari ini juga menunjukkan penambahan pasien sembuh sebanyak 3.769 orang. Dengan demikian, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 sebanyak 244.060 orang.
Sementara itu korban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia juga terus bertambah. Pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada Kamis (8/10/2020) bertambah 108 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian total pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 11.580 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/17332761/hingga-8-oktober-jumlah-suspek-covid-19-di-indonesia-capai-144072