JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melibatkan berbagai kelompok masyarakat dalam pembuatan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari UU Cipta Kerja, agar PP yang diterbitkan dapat diterima semua pihak.
“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Dalam membahas PP terkait klaster ketenagakerjaan, misalnya, Puan mendorong agar pemerintah melibatkan kelompok buruh/pekerja.
Beberapa peraturan turunan yang perlu dibahas bersama seperti soal pengupahan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia pun mengatakan DPR akan terus mengawal hadirnya PP yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.
"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya.
Puan mengatakan, sejatinya UU Cipta Kerja akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan memperluas lapangan kerja.
Menurut Puan, proses pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka. Rapat-rapatnya dapat diakses publik melalui tayangan streaming.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ungkapnya.
RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) meski berbagai kelompok masyarakat telah menyuarakan penolakan.
Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU tetap dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Ia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).
Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.
"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.
Sementara itu, sejumlah elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke MK.
Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja. Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena pemerintah dan DPR tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Untuk itu, gugatan uji materi ini akan dilakukan baik dari sisi formil maupun materiil.
"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kami persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI. Andi menyebutkan, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.
"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan membantu advokasi gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Fajri menuturkan, PSHK akan bersama-sama dengan gerakan jaringan lain yang menolak UU Cipta Kerja.
"Rencana ada (mengajukan judicial review). Sedang mencari momentum dan melihat pergerakan jaringan lain. Apabila sudah banyak, PSHK lebih akan berposisi mendukung secara akademik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/16524701/dpr-minta-pemerintah-libatkan-buruh-bahas-aturan-turunan-uu-cipta-kerja