Salin Artikel

Dinilai Langgar Protokol Kesehatan, 48 Kegiatan Kampanye Pilkada Dibubarkan

Kegiatan tersebut dibubarkan karena dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan, dan 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi virtual, Senin (5/10/2020).

Fritz merinci beberapa daerah yang terdapat pembubaran kampanye, yakni Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang.

Lalu di Pesisisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, hingga Samosir.

Menurut Fritz, dalam sebuah kegiatan kampanye, pihaknya mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan.

Jika saran serta perbaikan tersebut tak diikuti, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan. Adapun, selama satu pekan masa kampanye, Bawaslu telah menerbitkan 70 surat peringatan tertulis.

Selanjutnya, jika melalui surat tersebut kegiatan kampanye masih belum patuh pada protokol kesehatan, maka Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran.

"Satu jam misalnya melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," ujar Fritz.

Fritz mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, kampanye rapat umum sudah tidak diperbolehkan.

Namun demikian, kampanye tatap muka masih dimungkinkan digelar secara terbatas mengikuti protokol kesehatan, yakni diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi.

Selain itu, pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian.

Meski begitu, lanjut Fritz, ada sejumlah kegiatan lain yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori kampanye tetapi berpotensi mengumpulkan massa. Misalnya, olahraga bersama warga, makan siang bersama, hingga pembagian alat peraga kampanye.

Terkait kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan.

"Meskipun ada di beberapa daerah mungkin paslon yang mengatakan, loh kami ini kan bukan kampanye, kami cuma olahraga kok, kami cuma makan siang kok, kami cuma melakukan membagikan alat peraga kampanye atau bahan kampanye," kata Fritz.

"Tapi kalo membagikan bahan kampanye ini membuat orang berkerumun, maka itu juga berpotensi untuk menambah kerumunan massa," tuturnya.

Fritz menambahkan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan selama Pilkada 2020, pihaknya telah membentuk Pokja Covid-19 di tiap-tiap daerah penyelenggara. Pokja itu dibentuk Bawaslu bersama kepolisian, TNI, Satgas Covid-19 dan Satpol PP.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Saat ini, tahapan sudah menginjak masa kampanye. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/15333631/dinilai-langgar-protokol-kesehatan-48-kegiatan-kampanye-pilkada-dibubarkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke