Rahmat dan Subhannur akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menuturkan, Rahmat akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengacara pada Rahmat Santoso & Partners.
Sedangkan Subhannur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat dan karyawan swasta.
Rahmat dan Subhannur sebelumnya pernah beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pada Rabu (4/3/2020) lalu, penyidik mendalami aliran dana yang diterima penyidik saat memeriksa Rahmat.
Penyidik juga sempat menggeledah kantor Rahmat Santoso & Parters pada Selasa (25/2/2020) dan tempat tinggal Subhan di Surabaya pada keesokan harinya untuk memburu Nurhadi yang masih buron saat itu.
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi, menantunya yaitu Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, yaitu Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni lalu usai buron. Sementara Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap beserta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga telah menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/05/10582201/kpk-panggil-dua-ipar-nurhadi-sebagai-saksi