SE tersebut akan segera dikeluarkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara live oleh Kompas tv, Jumat (2/10/2020).
"Hari ini kami sosialisasikan dulu penetapan harga ini kepada masyarakat. Kemudian, kami lanjutkan dengan (menerbitkan) SE. Dalam SE akan dicantumkan kapan mulai berlaku," lanjut dia.
Dia pun menyebut ada kemungkinan batasan tarif mulai berlaku pekan depan.
"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tambah Abdul Kadir.
Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.
Dia menjelaskan, besaran biaya itu sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
"Jadi Rp 900.000,- ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00,-," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/20125341/kapan-batasan-tarif-tes-swab-mandiri-mulai-berlaku