Para ASN yang melanggar netralitas saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.
"Dari 1.300 pelanggaran (pilkada) temuan dan laporan masyarakat itu, 600-nya kasus soal netralitas ASN. Jadi memang besar sekali soal ASN yang tidak netral dalam Pilkada kali ini," kata Afif dalam webinar yang digelar Jumat (2/10/2020).
Selain netralitas ASN, pelanggaran yang rawan terjadi di Pilkada adalah pemanfaatan fasilitas pemerintah oleh calon kepala daerah.
Afif menyebutkan, ada bakal paslon yang menggunakan mobil pemda saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, politik uang juga rawan terjadi di Pilkada. Pelanggaran ini umumnya banyak terjadi jelang hari H pencoblosan.
Selain itu, lanjut Afif, dalam situasi pandemi, kerawanan Pilkada 2020 bertambah dalam aspek kesehatan. Misalnya, beberapa waktu lalu puluhan pengawas pilkada di Boyolali sempat terinfeksi Covid-19.
Ada juga petugas yang mengundurkan diri karena Covid-19, penyelenggara tak melaksanakan protokol kesehatan dalam bertugas, atau penyelenggara yang meninggal karena virus corona.
"Belakangan muncul lagi peserta pilkadanya meninggal di salah satu daerah di Kalimantan Timur," ujar Afif.
Afif mengatakan, saat menggelar Pilkada di era normal, faktor kesehatan tak jadi pembahasan. Namun saat ini situasinya berbeda karena adanya wabah corona.
Oleh karenanya, penyelenggaraan Pilkada kali ini memang tak seperti biasa, lantaran faktor kesehatan juga harus sangat diperhatikan.
"Di saat wabah seperti ini ditambah standarnya, yaitu standar teknis dan standar kesehatan, dan juga jadi bertambah beban penyelenggraan, beban pengawasan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, 224 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 terdapat calon kepala daerah yang berstatus petahana.
Seluruh petahana ini dinilai sangat berpotensi menggerakan ASN untuk melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, menurut Abhan, para petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang mereka pimpin.
"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Bawaslu RI, Selasa (29/9/2020).
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/18042811/bawaslu-asn-yang-tak-netral-di-pilkada-2020-jumlahnya-sangat-besar