Salin Artikel

Ada Selisih Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah, Sisa Anggaran Akan Diserahkan ke Kas Negara

Ida mengatakan, jumlah penerima BSU berkurang menjadi 12.418.588 penerima dari target awal sebanyak 15.725.232 orang.

"Ada selisih dari target dari yang semula direncakan karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS ternyata yang memenuhi kriteria sebesar 12.418.588," kata Ida dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang disiarkan akun Youtube KPK, Jumat (2/10/2020).

Ida menuturkan, Kemenaker akan mengembalikan sisa anggaran yang tak tersalurkan kepada Kementerian Keuangan melalui revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA)

Harapannya, anggaran yang telah disiapkan tersebut dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat yang belum mendapatkan bantuan melalui kementerian/lembaga lainnya.

Misalnya, para guru honorer yang belum memperoleh bantuan agar mendapatkan manfaat program subsidi gaji tersebut melalui Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan maupun Kementerian Agama.

"Kami akan kembalikan uang ini untuk bisa digunakan kepada penerima bantuan yang lain," kata Ida.

Ida menambahkan, pihaknya juga menemukan sejumlah kendala dalam penyaluran bantuan tersebut, salah satunya rekening penerima bantuan yang sudah tidak aktif.

Ida mengatakan, jika bantuan tidak dapat disalurkan maka sisa anggaran tersebut juga akan dikembalikan ke kas negara.

"Begitu kami bisa memastikan bahwa rekening itu sudah benar-benar tidak bisa lagi aktif, maka selanjutnya akan kami kembalikan kepada kas negara," kata Ida.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron KPK akan terus mengawasi penyaluran bantuan tersebut agar anggaran senilai Rp 37,7 yang disiapkan untuk program tersebut benar-benar tepat sasaran.

"KPK lebih baik mendampingi memastikan setiap Rupiah sampai ke rakyat, bukan menangkapnya ketika dikorupsi. Karena ditangkap itu tidak akan menyelamatkan kerugian yang sudah terkorup," kata Ghufron.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/16400301/ada-selisih-jumlah-penerima-bantuan-subsidi-upah-sisa-anggaran-akan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke