"Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Mahfud menjelaskan, pembentukan TGPF ini juga tak lepas adanya masukan dari tokoh masyarakat hingga Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Mereka menginginkan agar pelaku penembakan Pendeta Yeremia dapat diproses hukum.
Kendati tim ini sudah mulai bekerja, namun pihaknya meminta agar kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan Pendeta Yeremia.
"Pemerintah sudah minta Polri agar terus melakukan proses hukum, menyidik kasus ini," ungkap Mahfud.
Mahfud menegaskan, upaya penegakkan hukum dalam kasus penembakan tersebut akan dilakukan secara cepat dan transparan.
"Dalam waktu cepat dan cara yang transparan, bisa dilihat oleh masyarakat," kata dia.
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
Kepmen ini ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.
Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Tiga kasus tersebut meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.
Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/02/14223001/mahfud-beri-waktu-dua-minggu-bagi-tgpf-usut-kasus-penembakan-pendeta-yeremia