Hal itu disebabkan larangan terhadap komunisme dan leninisme masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia melalui TAP MPRS No. 25 Tahun 1966.
"Larangan-larangan komunisme jelas berlaku dalam Tap MPRS, maka jika ada harus diproses dalam ranah hukum," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Ia pun meminta para elite politik bersikap dewasa dalam menyikapi isu-isu tentang radikalisme, terorisme dan komunisme yang masih berkembang.
Ia mengimbau semua elemen masyarakat tidak memperuncing perbedaan sejarah, melainkan berupaya perkuat ideologi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta NKRI untuk kemajuan bangsa.
"Ke depan dibutuhkan bangsa ini keluar dari masa lalu dan berani melakukan rekonsiliasi sesama anak bangsa," kata Benny.
"Semua perbedaan pendapat dan persepsi anak-anak bangsa telah menyepakati (Pancasila). Kemudian konsesus itu sifatnya final dan tidak surut dilekang waktu, ataupun menghadapi tantangan dan gangguan apapun," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/18474181/bpip-minta-masyarakat-melapor-apabila-temukan-gerakan-komunisme
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan