JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta maaf kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali karena nama kedua pejabat tersebut ikut terseret dalam kasusnya.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam surat yang ditulis tangan Pinangki dan diserahkan kepada wartawan saat ia meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
“Saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi,” tulis Pinangki seperti tertuang dalam surat tersebut, dikutip dari ANTARA.
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Dalam surat dakwaan, ada proposal action plan yang dibuat untuk mengurus fatwa. Nama Burhanuddin dan Hatta Ali dimasukkan dalam action plan.
Melalui surat itu, Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama-nama pihak yang ikut terseret.
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Pinangki:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan.
Apalagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pinangki
Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang hari ini, Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali selama proses penyidikan dan penuntutan.
“Perihal nama Bapak Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Bapak Burhanuddin, Jaksa Agung RI, yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Pinangki, dikutip melalui tayangan akun YouTube KompasTV.
“Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” kata dia lagi.
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Akan tetapi, Pinangki mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
Selain itu, Pinangki juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Pinangki hanya mengetahui Burhanuddin sebagai atasannya di Kejaksaan Agung.
“Terdakwa hanya tahu Bapak Burhanuddin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/18402431/melalui-surat-jaksa-pinangki-minta-maaf-kepada-jaksa-agung-dan-eks-ketua-ma