Salin Artikel

Politikus PDI-P Minta Polri Hati-hati Tangani Kebakaran Gedung Kejagung

Sebab, menurut Arteria, peristiwa kebakaran itu sudah menjadi isu yang sensitif.

"Kebakaran Kejaksaan Agung, saya mohon betul Polri hati-hati bersikap dan berstatement, ini tidak terbakar tapi dibakar. Siapa pembakarnya, Pak? Ini isu sensitif. Makanya saya mohon kepada ketua tim itu juga bisa lebih hati-hati lagi dan cermat," kata Arteria dalam rapat Komisi III dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Arteria juga meminta kepolisian memastikan kasus kebakaran tersebut tidak ditunggangi kepentingan politik pihak manapun.

Sebab, menurut Arteria, saat ini banyak beredar dokumen calon Jaksa Agung yang akan menggantikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akibat kasus kebakaran tersebut.

"Saya minta betul. Jangan sampai kejadian ini ditunggangi. Sekarang ini CV-nya calon jaksa agung yang mau gantiin Jaksa Agung udah beredar di Setneg Pak, hanya karena isu-isu yang seperti itu Pak," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, aparat kepolisian memanggil sejumlah ahli dan saksi untuk diperiksa.

"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual dust cleaner merek TOP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Sebagai informasi, minyak lobi atau minyak pembersih (dust cleaner) merupakan salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini.

Berdasarkan temuan polisi, minyak lobi menjadi salah satu penyebab api menjalar dengan cepat saat kebakaran terjadi karena mengandung senyawa hidrokarbon.

Ferdy mentakan, penyidik memeriksa enam orang saksi dari pihak Kejagung. Namun, ia tak merinci siapa keenam saksi dari Kejagung yang diperiksa.

"Tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejagung," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/16271731/politikus-pdi-p-minta-polri-hati-hati-tangani-kebakaran-gedung-kejagung

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke