Hal itu berguna untuk menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan agar penularan Covid-19 tak semakin meluas selama tahapan Pilkada 2020 berjalan.
"Ini sebagai bagian dari perlawanan Covid-19 dengan penyebaran bahan kampanyenya dalam bentuk masker, hand sanitizer, sabun, face shield, alat pencuci tangan (bak, galon, ember, kotak dan bentuk lainnya)," kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Benny mengatakan, pelaksanaan kampanye harus mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.
Untuk itu, alat peraga kampanye yang biasanya berupa kaos, topi, dan, sebagainya, diganti menjadi hand sanitizer, masker, sabun, alat cuci tangan, face shield dan, selainnya.
Benda-benda itu lebih bermanfaat untuk menyosialisasikan protokol kesehatan.
Selain itu, diharapkan calon kepala daerah dalam kampanye penyampaian visi-misinya bertemakan strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19.
Ia pun mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada.
Hal itu tak cukup hanya dilakukan pada hari pemungutan suara pada 9 Desember, namun pada seluruh tahapan.
"Masyarakat juga diharapkan mengikuti kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kandidat atau pasangan calon selalu disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan tertib, lancar dan aman Covid-19," lanjut Benny.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/30/12221731/kemendagri-minta-alat-peraga-kampanye-berupa-apd-covid-19-diperbanyak